Taukah Anda. 1,8 Ton Daging Celeng Ilegal Dimusnahkan Senin, 22 Desember 2014 Di Lampung Selatan

1,8 Ton Daging Celeng Ilegal Dimusnahkan

Update Tanggal : 23 December 2014 , Biro Umum dan Humas


Bandar Lampung - Instalasi Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Bandar Lampung melaksanakan pemusnahan daging celeng hasil sitaan Balai Karantina Wilker Bakauheni Lampung Selatan, seberat 1,8 ton, Senin (22/12).

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung, drh. Bambang Erman, mengungkapkan sitaan daging celeng tersebut merupakan hasil razia rutin petugas Balai Karantina Wilker Bakauheni belum usang ini di areal Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Lampung Selatan.

Ditambahkan, pemusnahan dilakukan sebagai bukti dan tanggung jawab pihaknya terkait banyak sekali perjuangan penyeludupan yang dilakukan para pengirim daging tanpa dokumen lengkap.

“Pemusnahan itu sekaligus mencegah penyalahgunaan daging celeng sebagai materi makanan yang nantinya sangat merugikan bagi yang tidak mengonsumsi serta memberi pola bagi para pengusaha bentuk daging apapun biar melengkapi seluruh dokumen sebelum di bawa serta ijin resmi," lanjut Kepala Balai.


Sumber: pertanian.go.id

0 Response to "Taukah Anda. 1,8 Ton Daging Celeng Ilegal Dimusnahkan Senin, 22 Desember 2014 Di Lampung Selatan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel